Mimbartimur.com – Foto berpose jempol Ketua Bawaslu Maluku Utara dan salah satu Ad Hoc Kecamatan Ibu, Halmahera Barat yang beredar baru-baru belum ini dilaporkan. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) belum menerima aduan pihak mana pun.
Kepala Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan DKPP Osbin Somasir menyampaikan pihaknya hingga saat ini belum menerima aduan seperti yang diberitakan sejumlah media massa di Maluku Utara.
“Belum, pengaduannya belum sampai ke kami. Kalau sudah ada akan ditindaklanjuti”, kata Osbin saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui pesan singkat WhatsApp pada, Jumat (19/01/24). kutipan ditulis sesuai ejaan berlaku.
Sementara anggota DKPP Rantna Dewi Pattololo dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait pemberitaan foto berpose jempol dua penyelenggara yang beredar baru-baru ini.
Sebelumnya, foto berpose jempol Ketua Bawaslu Maluku Utara bersama salah satu anggota ad hoc Kecamatan Ibu beredar sejak Kamis, 18 Januari 2024 lalu. Foto tersebut menyita perhatian publik, termasuk sejumlah organisasi masyarakat.
Ketua Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Maluku Utara Sandi usman menilai Masita Nawawi di duga melanggar Pasal 8 huruf (e) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Secara kelembagaan kami masih mempelajari lebih mendalam terkait foto jempolnya, setelah itu kami membuat laporan ke DKPP”, ujar Sandi kepada mimbartimurcom melalui sambungan telepon pada Kamis (18/01).
Menurutnya, foto berpose jempol milik Masita Nawawi berpotensi melanggar pedoman perilaku penyelengara Pemilu yang mengatur tentang larangan memakai, membawa, mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukan sikap partisan pada partai politik dan peserta pemilu.
“Dalam foto yang beredar ada dua penyelenggara Pemilu yakni Ketua Bawaslu dan anggota PPK Kecamatan Ibu. Kami akan melakukan pendalaman untuk segara melaporkan keduanya ke DKPP pekan depan”, pungkasnya.
Tinggalkan Balasan