“Sisa anggaran yang belum dicairkan sebesar Rp 31,15 miliar atau masih 70 persen. Dan itu sudah dikembalikan ke kas daerah. Selanjutnya, kami masih menunggu tim konsultan untuk menghitung seluruh progres pekerjaan”, jelasnya.
Terkait sanksi, kata Aisyah, masih menunggu hitung-hitungan tim konsultan. Namun, menurutnya setiap rekanan yang tidak tuntas menyelesaikan pekerjaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, PPK Pembangunan Rumah Sakit Pratama Makian Halid Yusup saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui pesan whatsApp enggan memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Selain itu, redaksi mimbartimurcom juga berupaya mengkonfirmasi kontraktor PT Bina Bangun Sakti sebagai rekanan pekerjaan pembangunan RS Pratama Makian yang mangkrak.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.