“Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST untuk kebutuhan proses penyilidikan”, kata Alexandra dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (20/12/23).
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.