“Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST untuk kebutuhan proses penyilidikan”, kata Alexandra dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (20/12/23).

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi