Mimbartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan juru bicara (Jubir) Tim Nasional Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) Nurindra B. Charismiadji terkait kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Nurindra B. Charismiadji ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejari Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023. Jubir AMIN itu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta pada Rabu (27/12/23).
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan Jubir AMIN Nurindra B. Charismiadji usai menerima pelimpahan berkas tersangka dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.
“Iyah, Kejari Jakarta Timur bersama Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dengan barang bukti tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur“, kata Mahfuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).
Mahfuddin menyampaikan pelimpahan berkas yang diterima pihaknya terkait penyidikan perkara perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU). Dalam perkara ini dua orang ditetapkan tersangka yakni Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani.
Lebih lanjut, Mafuddin menjelaskan tersangka Nurindra sebagai pemilik sekaligus pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Sementara Ike selaku pengelola perusahaan yang diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sejak 2017-2019.
Dalam kasus ini, Nurindra dan Ike diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU. Keduanya dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah di peroleh dari kas negara sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1.103.028.418.
Usai menerima pelimpahan berkas tahap II, Kejari Jakarta Timur menahan keduanya ditempat yang berbeda. Nurindra ditahan di Rutan Cipinang. Sementara tersangka Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu dihari yang sama selama 20 hari pertama.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal. Pertama, Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan.
Tinggalkan Balasan