Mimbartimur.com – Masa jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) ditetapkan hingga 10 Mei 2024 mendatang. Jabatan tersebut menggantikan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai terjaring .

Penugasan Al Yasin Ali tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 100.2.1.3/7456/SJ tertanggal 21 Desember 2023. Secara detail Maluku Utara itu mengambil alih tongkat kepemimpinan selama lima bulan kedepan sebagai Plt.

Dalam surat keputusan tersebut, Wakil Gubernur Al Yasin Ali ditunjuk berdasarkan ketentuan undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah demi kelancaran roda pemerintahan di Maluku Utara.

Berdasarkan penetapan DPRD dalam sidang paripurna pada 30 November 2023 lalu, masa jabatan Gubernur Gani Kasuba dan Wakil Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali akan berakhir 31 Desember 2024 mendatang.

Perlu diketahui, kekosongan jabatan Gubernur Maluku Utara terjadi akibat operasi tangkap tangan (OTT) yang ikut menyeret Abdul Gani Kasuba ke KPK pada Jumat (18/12/23) lalu. Orang nomor satu di Maluku Utara ditangkap disalah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Kegiatan OTT KPK yang dilakukan di Maluku Utara dan Jakarta Selatan itu menyeret sejumlah pejabat daerah lainnya serta pihak swasta. Mereka resmi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi jual beli jabatan, suap pengadaan, dan perizinan proyek.

Dalam kasus OTT KPK didua tempat berbeda itu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya yakni Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas (Perkim) Adnan Hasanudin dan Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

-- --

Sementara empat orang lainnya Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, serta dua orang pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Diketahui, salah satu dari ketujuh tersangka dalam kasus operasi senyap KPK itu belum ditahan. Tersangka tersebut Kristian Wuisan yang berasal dari pihak swasta.

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi