Mimbartimur.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang sebagai tersangka paska diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/23). Satu diantaranya, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.
Sementara empat orang lainnya yakni Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, Pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Diketahui, salah satu dari ketujuh tersangka dalam kasus operasi senyap KPK itu belum ditahan. Tersangka itu Kristian Wuisan yang berasal dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata menyampaikan para tersangka akan ditahan tim penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia mengaku saat ini baru enam orang yang ditahan penyidik KPK.
“Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST untuk kebutuhan proses penyilidikan” kata Alexandra dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (20/12/23).
Alex menjelaskan tersangka Kristian Wuisan yang belum ditahan, pihaknya meminta agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
“Tersangka KW ini akan segera kami panggil dan perlu mengingatkan agar bersangkutan kooperatif hadir”, pungkasnya.
sebelumnya, operasi senyap yang dilakukan KPK di Jakarta dan Maluku Utara itu menyeret 18 orang. Belasan orang itu diamankan dua ditempat yang berbeda usai Gubernur Abdul Gani Kasuba ditangkap tim KPK.
Tinggalkan Balasan