Mimbartimur.com – Seorang pria berinisial ADS alias Amrun (24) ditangkap anggota Satres Polres Halmhera Selatan terkait penyalahgunaan . Polisi menyita puluhan bungkus jenis obat terlarang kategori G.

Kasat Narkoba Iptu Mardan Abdurahman mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat yang kerap menjadi lokasi transaksi obat keras. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim mengamankan seseorang berinisal ADS alias Amrun, kemudian dilakukan penggeledahan”, ujar Mardan dalam keterangan persnya di Polres Halmahera Selata, Senin (20/11/23).

Pengangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Halmahera Selatan pada Sabtu (18/11/23), sekitar pukul 09.20 WIT. Polisi lalu menggeledah dan menemukan obat keras kategori G.

Pelaku dibekuk dikamar indekos nomor 04 di Komplek Pantai Mongga, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan. Tim Opsal berkoordinasi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 26 strip atau 260 obat keras yang termasuk dalam daftar ‘G’ jenis obat IFARSYL (Guaifenesin, Dextromethorphan HBr dan Chlorphenamine maleate).

Selain itu ditemukan barang bukti 40 strip atau setara dengan 400 butir obat keras yang termasuk dalam kategori ‘G) jenis NEOMETHOR (Dextromethorphan HBr dan Diphenhydramine) serta uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit HP iPhone 11 Pro.

-- --

Hasil pengembangan ADS alias Amrun mengakui barang bukti lainnya disimpan di rumah milik orang tuannya.

Pelaku telah dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. ADS alias Amrun disangkakn Pasal 436 ayat (1) subsider Pasal 145 auat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi