Mimbartimur.com – Imigrasi Kelas I TPI Ternate diduga mengancam tiga perusahaan asing yang beroperasi di Halmahera Selatan dengan mamasang police line (garis polisi) karena dianggap tidak melaporkan data wisatawan asing yang menginap.
Dugaan ancaman lembaga pemeriksaan imigrasi itu ditujukan kepada PT Sali Bay Resort, Nabucco Spice Island Resort, dan Kusu Island Resort, terkait operasi gabungan tim pengawasan Imigrasi Kelas I TPI Ternate pada, Senin (26/06/23) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik melayangkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: 180/2556/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.
Staf Khusus Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, M Yunus Najar membenarkan adanya dugaan ancaman pemasangan garis polisi di tiga perusahaan asing saat operasi. Tindakan itu dianggap mengganggu tamu yang menginap di tiga resort tersebut.
“Keterangan pengelola resort, permintaan data dilakukan secara paksa. Dan bertepatan saat dalam pelayanan tamu, sehingga para tamu merasa tergaggu apalagi mengancam akan memasang garis polisi”, kata Yunus kepada Mimbartimur.com, Senin (21/08/23).
Menurutnya, perolehan data kunjungan wisatawan asing di Halmahera Selatan mestinya melalui kerja sama dengan pengelola resort dan Dinas Pariwisata tanpa melayangkan ancaman pemasangan garis polisi.
“Tentu ini mengganggu kenyamanan wisatawan dan akan berdampak pada iklim investasi kepariwisataan di Halmahera Selatan”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan Pemda Halmahera Selatan mendukung upaya penegakan hukum yang dijalankan Imigrasi Kelas I TPI Ternate sebagai unit teknis bidang keimigrasian.
“Pemda sedang gencar menggalang investor dan wisatawan untuk berkunjung ke daerah. Apalagi saat ini wisata sedang ramai, tentu upaya ini mampu mendorong peningkatan APBN dan APBD disektor pariwisata”, jelas Yunus.
Tinggalkan Balasan