Mimbartimur.com –Tiga akun media sosial penyebar berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap mantan istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Nita Budi Susanti alias Boki Nita resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara pada, Jumat (4/08/23).
Pemilik akun tersebut berinsial ZS, FN, dan RS. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena kerap memfitnah Nita Budi Susanti melalui media sosial facebook dan TikTok.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Nita Budi Susanti, Ishak Raja didampingi sejumlah tokoh adat. Kedatangan rombongan kuasa hukum mantan istri mendiang Sultan Ternate ke 48 itu sekitar pukul 16.12 WIT.
“Laporan hari ini terkait UU ITE pencemaran nama baik terhadap klien kami Nita Budi Susanti. Ada tiga akun media sosial yang kami laporkan”, ujar Ishak Raja kepada awak media di halaman kantor Dirkrimsus Polda Maluku Utara. Jl. Raya Maliaro, Ternate Tengah.
Menurutnya, unggahan ketiga akun media sosial itu juga bermuatan ujaran kebencian sehingga pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum sebagai efek jera terhadap pemilik akun.
“Bukti-bukti unggahan pemilik akun di media sosial sudah kami lampirkan dalam laporan. Langkah hukum ini untuk memberikan efek jera”, ungkapnya.
Ishak menyampaikan bahwa alasan kliennya melaporkan ketiga akun itu karena narasi yang disampaikan melalui media sosial sangat merugikan Nita Budi Susanti sebagai tokoh publik.
“Klien kami merasa sangat terganggu dengan unggahan ketiga akun itu dan dapat merugikan klien kami. Apalagi Nita Budi Susanti merupakan tokoh publik”, ungkap Ishak.
Lebih lanjut, Ishak mengaku pihaknya sudah mendeteksi lokasi ketiga pengguna akun facebook dan TikTok yang kerap memfitnah Nita Budi Susanti terkait persoalan adat di Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan