Terkait laporan pencemaran nama baik terhadap kliennya, kata Ishak, sudah diterima. Pihaknya menunggu proses lebih lanjut dari penyidik Dirkrimsus Polda Maluku Utara.
“Lokasi pengguna akun sudah terpantau, mereka beraktivitas di Ternate. Jadi para oknum ini harus dijerat secara hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya”, imbuhnya
“Prinsipnya laporan yang kita sampaikan hari ini sudah diterima pihak Dirkrimsus untuk tindak lanjuti “, tutupnya.
Sementara KBO Dirkrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Tajuddin membenarkan laporan yang disampaikan kuasa hukum pelapor Nita Budi Susanti sudah diterima.
” Dijadwalkan senin depan akan kita sampaikan”, singkat Kompol Tajjudin saat dimintai keterangan di halaman kantor Dirkrimsus Polda Maluku Utara, Jumat (4/08/23).
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.