Mimbartimur.com – Kasus penganiayaan oknum kepala desa () terhadap warganya yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) di Desa Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan naik tahap persidangan.

itu terdaftar di Pengadilan Negeri Labuha dengan nomor: 38/Pid.B/2023/PN Lbh. Saat ini, kasus itu sedangan bergulir dengan agenda sidang pertama.

dalam perkara pidana itu yakni Karim Subur dengan penasehat hukum Mudafar Din. Terdakwa merupakan oknum Kades Palamea yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya pada, Sabtu (11/03/23) lalu.

Sementara dalam kasus penganiyaan ini yakni Sania Taib dengan penuntut umum Abdul Haris Dalimunthe dan Satriyo Ekoris Sampurno.

“Bahwa saksi Ridwan Muhammad dan Malang memberitahu terdakwa untuk menyelesaikan kesalapahaman antara saksi Sania Talib dengan Bobi Sangaji”, Demikian bunyi dakwaan dilansir dari laman sipp.pn-labuha. Senin (31/07/23).

Proses pertemuan kedua pihak dilakukan di rumah terdakwa selaku Kades Palamea, namun korban dianiaya menggunakan potongan pipa paralon berbahan plastik.

“Kalau boleh kamu jangan mengfitna sembarangan, lalu terdakwa mengambil pipa pipa plastic ½ inch yang berada diatas meja dan mengarahkan ke punggung korban Sania Talib sebanyak 2 kali hingga pipa patah”, sambungnya. kutipan diedit tanpa menghilangkan maksud dan tujuan.

-- --

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sania Talib mengalami 2 luka lecet dipunggung kanan sesuai hasil pemeriksaan dokter”, jelas Dakwaan.

Selain itu, status penahanan terdakwa sebagai tahanan kota terhitung sejak 7 Juli 2023 – 26 Juli 2023 dengan nomor surat: PRINT-270/Q.2.13.3/Eoh.2/07/2023.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi