Kasi Pidsum , Vegas menyampaikan yang melibatkan Palamea telah melalui sidang pertama pada, Kamis (27/07/23).

“Untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pekan depan, sidang pertama sudah selesai”, ujar Vegas kepada awak media.

Alasan pembebasan , kata Vegas, terhitung enam hari sebagaimana surat perintah penahanan penuntut.

sebagai tahanan kota sehingga hanya enam hari saja”, ungkap Kasi Pidsus , Vegas.

Dalam perkara ini, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Berikut bunyi Pasal 351 KUHP.

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

-- --

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi