Mimbartimur.com –Â Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, melakukan penangkapan seorang pria berinisial FM alias Fahri pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba.
Pelaku tertangkap dengan barang bukti 732 butir narkoba jenis trihexy dikosannya di sekitar kafe Bungalow pada, Minggu, (23/07/23) malam.
Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Ipda Mardan Abdulrahman mengatakan pelaku diamankan pihaknya setelah mendapat informasi dari warga.
“Pelaku kerap menjual obat-obatan terlarang. Melalui laporan warga, tersangka lalu diamankan dan melakukan penggeledan”, ujar Mardan kepada awak media.
Mardan menjelaskan setelah mengamankan tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di kosan tempat pelaku tinggal.
Kosan tersangka berdekatan kafe Bungalow, Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Tim Satresnarkoba menemukan ratusan butir narkoba.
“Saat penggeledahan, anggota kita menemukan 732 butir narkotika jenis trihexy dikosan milik pelaku”, pungkasnya.
Lebih lanjut, Mardan menjelaskan tersangka Fahri merupakan karyawan kafe Bungalow. Selain mengamankan ratusan butir obat, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti lain, kata Mardani, yakni selembar uang kertas dan ponsel merek Vivo Y22 yang diduga digunakan sebagai sarana penjualan narkoba.
Tinggalkan Balasan