Mimbartimur.com – Satuan Reserse (Satnarkoba) Kepolisian Resor () , melakukan penangkapan seorang pria berinisial FM alias Fahri pelaku pengedar penyalahgunaan .

Pelaku tertangkap dengan barang bukti 732 butir jenis trihexy dikosannya di sekitar kafe Bungalow pada, Minggu, (23/07/23) malam.

Kasat Polres , Ipda Mardan Abdulrahman mengatakan pelaku diamankan pihaknya setelah mendapat informasi dari warga.

“Pelaku kerap menjual obat-obatan terlarang. Melalui laporan warga, tersangka lalu diamankan dan melakukan penggeledan”, ujar Mardan kepada awak media.

Mardan menjelaskan setelah mengamankan tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di kosan tempat pelaku tinggal.

Kosan tersangka berdekatan kafe Bungalow, Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Tim menemukan ratusan butir .

“Saat penggeledahan, anggota kita menemukan 732 butir narkotika jenis trihexy dikosan milik pelaku”, pungkasnya.

-- --

Lebih lanjut, Mardan menjelaskan tersangka Fahri merupakan karyawan kafe Bungalow. Selain mengamankan ratusan butir obat, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti lain, kata Mardani, yakni selembar uang kertas dan ponsel merek Vivo Y22 yang diduga digunakan sebagai sarana penjualan .

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi