“Jelas itu bukan diskusi biasa melainkan bagian dari upaya untuk mengarahkan atau mengintimidasi pilihan politik seseorang. Dari konten itu terlihat jelas adanya politik praktis yang dilakukan dengan sesadar-sadarnya dan strategi itu publik tahu dukungan mengarah ke siapa”, tandas Agus.
Dugaan kampanye liar tersebut, sambung Agus, jelas merupakan pelanggaran serius yang melanggar Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Secara rinci, Agus menjelaskan selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung dan Konstitusi sampai perangkat desa hinga kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
“Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, atau melakukan kampanye, atau terlibat untuk memenangkan kandidat tertentu maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda”, tambahnya.
Agus mengingatkan Bawaslu Kota Ternate terkait sanksi pelanggaran ASN, anggota TNI Polri, kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sudah jelas tertuang dalam Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Pasal 280 Ayat (3) itu sudah jelas sanksinya, pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. Jadi perlu dipahami, makna atau penegrtian kampanye itu tidak terbatas hanya pada jadwal kampanye yang sudah ditentukan penyelenggara pemilu”, ungkapnya
Kampanye, kata Agus, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyebutkan alat kampanaye dijelaskan sebagai semua benda atau bentuk lain memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu.
Selain itu, simbol atau tanda gambar media sosial, media elektronik, dan alat tegnologi lain yang digunakan  untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
“Alat-alat kampanye ini kalau digunakan oleh ASN untuk mengarahkan atau mengintimidasi dengan tujuan untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pilkada Kota Ternate, apakah ini bukan kampanye”, tutupnya.
***