Mimbartimur.com – Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) ikut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Halmahera Selatan yang kembali ditugaskan KPU untuk kontetasi Pilkada pada November 2024 mendatang.
Koordinator Nasional (Koornas) PPI, Saparuddin menyampaikan sejumlah anggota yang diduga terindikasi melakukan praktek money politic dengan menerima suap dari salah satu calon legislatif (Caleg) harus diberi sanksi tegas.
“Sesuai informasi yang kami terima ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh sejumlah anggota PPK di tiga kecamatan, namun tidak dievaluasi tapi ditugaskan kembali melalui seleksi kemarin. Tentu ini menjadi citra buruk bagi KPU Halmahera Selatan“, kata Saparuddin saat ditemui mimbartimurcom di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (31/05/24).
Menurutnya, anggota PPK yang menerima pemberian uang dengan mengakuinya sendiri harus menjadi pertimbangan bagi KPU Halmahera Selatan yang baru dilantik demi menjaga integritas penyelenggara dalam melaksanakan Pilkada Serentak di November 2024 mendatang.
“Tidak patut dan tidak layak lagi diluluskan sebagai anggota PPK karena akan terganggu integritasnya. Ini jadi tugas pertama bagi KPU terpilih yang baru saja bertugas untuk menelusuri dan melakukan evaluasi”, pungkasnya.
Tenaga Ahli Bawaslu RI tahun 2012-2017 itu menuturkan mestinya anggota KPU Halmahera Selatan yang meluluskan sejumlah anggota PPK tersebut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
“Jika pelanggaran kode etik itu terbukti, DKPP mestinya memberikan sanksi termasuk pemberhentian. Anggota PPK yang terpilih namun bermasalah ini juga tidak bisa diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanah peraturan perundang-undangan”, ujar Saparuddin.
Lebih lanjut, Saparuddin menegaskan pihaknya meragukan integritas sejumlah anggota yang melanggar kode etik itu kembali ditugaskan dalam penyelenggaraan Pilkada Calon Bupati dan Wakli Bupati secara serentak.
“Bahkan boleh jadi, mereka akan mengulangi perbuatannya dengan melakukan pelanggaran termasuk mereka tidak bisa memperlakukan para calon kepala daerah secara jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024”, tendasnya.
Tinggalkan Balasan