Saparuddin meminta KPU Halmahera Selatan harus melakukan monitoring secara berkala untuk memantau pelaksanaan tugas PPK sehingga tidak terjadi pelanggaran maupun penyimpangan. Apabila terjadi, lanjutnya, KPU harus melakukan koreksi atau perbaikan atas penyimpangan tersebut.
Selain itu, Dia juga meminta masyarakat yang mempunyai hak pilih ikut melakukan pengawasan partisipatif terhadap sejumlah oknum PPK yang ditenggarai telah terganggu integritasnya selama belum diberikan sanksi tegas.
“Hal ini penting dilakukan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat berlangsung secara jujur dan adil. Jika masih ada Anggota PPK yang melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, maka mereka dapat dilaporkan kepada penegak hukum yang terkait, baik kepada Kepolisian, Bawaslu, atau DKPP“, tutupnya.
Perlu diketahui, sejumlah anggota PPK yang diduga menerima suap dari salah satu Caleg pada Pemilu Serentak yang diselenggarakan Feberuri 2024 lalu yakni, anggota PPK Kecamatan Kayoa Utara Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.
Sementara Kecamatan Makian Barat yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Untuk Kecamatan Kayoa yakni Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Sejumlah anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai Rp 115 Juta.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.