Mimbartimur.com – Sejumlah dikeluarkan dari ruangan saat akan melakukan peliputan sidang pleno yang berlangsung di ruang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan yang berlangsung pada, Kamis (29/02).

Kejadian bermula dua wartawan memasuki ruang sidang pleno berlangsung, namun diminta keluar dari ruangan oleh Koordiv Data . Alasan kedua jurnalis dikeluarkan karena tidak mengantongi surat tugas.

Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia () Maluku Utara, Ikbal Bagafi mengutuk tindakan Rusna Ahmad yang mengusir wartawan saat sidang berlangsung. Menurutnya, KPU Halmahera Selatan terkesan menutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.

“Wartawan yang mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi saja hanya menunjukan kartu tanda pengenal, tidak perlu surat tugas. KPU harus memahami setiap informasi publik harus melalui akses media, jadi jangan “, kata Ikbal kepada mimbartimurcom.

Ikbal menjelaskan pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi baik sosialisasi mengenai proses dan ketentuan Pemilu, kinerja peserta pemilu, maupun hak serta kewajiban pemilih. Sehingga kehadiran awak media patut dihargai sebagai mitra strategis.

“Menujukan tanda pengenal itu sudah cukup, dasar hukumnya apa KPU meminta wartawan membuat surat tugas lagi ditengah sidang pleno berlangsung tentu banyak informasi yang akan tertinggal, jangan sampai karena hal sepele membuat publik menaruh persepsi buruk”, jelasnya.

Perlu diketahui, dua jurnalis yang diusir dari ruang sidang pleno yakni wartawan Malut Post dan Penamalut. Keduanya memasuki ruangan bermaksud mengikuti proses sidang rekapitulasi pileg dan pilpres yang dipimpin Rusna Ahmad.

-- --

Tindakan Rusna Ahmad usai mengusir wartawan itu mendapat kecaman publik. Ia dinilai alergi terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan rekapitulasi yang sedang berlangsung di gedung KPU.

“Kalau sudah bawah surat tugas wartawan, KPU tetap melayani”, tulis Koordiv Data KPU Halmahera Selatan Rusna Ahmad menanggapi kecaman publik di grup whatsApp dikutip mimbartimurcom pada, Kamis (29/02).

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi