“PSU di TPS satu hanya presiden, terdapat daftar pemilih tambahan yang tidak menggunakan rekomendasi memilih dari daerah asal. Kalau di Takoma, ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain. Itu yang jadi rekomendasi PSU”, jelasnya.

Perlu diketahui, penundaan PSU di 2 TPS Kota Ternate karena logistik surat suara akan tiba pada 22 Februari 2024. Suara suara yang disediakan KPU Kota Ternate hanya DPRD dan Presiden, sementara surat suara untuk DPR serta DPD disediakan KPU Maluku Utara.

Syarat Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan Pasal 372 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi pelanggaran pada saat hari pencoblosan Pemilu berlangsung. Berikut syarat PSU menurut ketentuan.

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

(a) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

-- --

(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi