Mimbartimur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara mengungkap dua tempat pemungutan suara () di Kota Ternate berpotensi lakukan pemungutan suara ulang (). Pasalnya terdapat sejumlah pelanggaran saat pencoblosan Pemilu berlangsung.

Koordiv Pencegahan Permas dan Humas , menyampaikan rekomendasi PSU dilakukan di 13 TPS di enam kabupaten kota, termasuk di kampung Makassar dan kelurahan Takoma Kota Ternate.

“Dua TPS di Kota Ternate juga direkomendasikan PSU. Terkait teknis dan jadwal kapan pelaksanaannya itu kewenangan teman-teman KPU”, kata Rusli saat ditemui awak media di Lobby Gedung Bawaslu Maluku Utara Jalan Impres Ubo-ubo Jati Perumnas, Kota Ternate pada Minggu (18/02).

Rusli menjelaskan rekomendasi PSU pada 12 TPS itu karena dalam tahapan pemungutan suara terdapat penggunaan dan pencoblosan lebih dari satu serta penggunaan surat suara tidak sesuai ketentuan. Dia menyebut peristiwa itu melanggar Pasal 80 PKPU No 7 Tahun 2022.

“Jadi ada tiga peristiwa yang tejadi, mulai dari hak pilih yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Pencoblosan lebih dari satu bahkan penggunaan sisa surat suara yang dilakukan orang tertentu dengan melibatkan penyelenggaran di TPS, saksi bahkan pemilih”, jelasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, M Zen Karim mengatakan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait PSU di dua TPS Kota Ternate. Tahapan pelaksanaan akan digelar dalam waktu dekat.

Zen menyampaikan pelaksanaan PSU di TPS kampung Makassar dan kelurahan Takoma sebelumnya telah dijadwalkan pada 22 Februari 2024 mendatang. Namun diundur hingga 24 Februari setelah berkoordinasi kembali dengan .

-- --

“Alasan ketersediaan logistik surat suara di tanggal itu baru tiba, sehingga diundur. Kami hanya menyediakan punya DPRD dan Presiden. Kalau DPR RI dan DPD disediakan KPU Provinsi”, ujar Zen saat ditemui awak media, Selasa (20/02).

Lebih lanjut, Zen menjelaskan pelanggaran yang terjadi di TPS 1 kampung Makassar hanya presiden. Sementara di TPS 2 keluarahan Takoma terdapat tiga pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain sehingga terjadi temuan pihak pengawas ditingkat kelurahan.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi