Mimbartimur.com – Dugaan praktik yang terjadi di masih ditelusuri Badan Pengawas (Bawaslu) Maluku Utara usai beredar rekaman percakapan seseorang yang belakangan diketahui sebagai tim sukses oknum meminta warga kembalikan uang.

Pasalnya, uang yang dibagikan jelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu tidak sesuai perolehan suara yang ditarget. Orang yang diduga suruhan oknum caleg ini mendatangi koordinator tim sukses ditingkat tempat pemungutan suara () meminta segera mengembalikan yang telah dibagikan ke warga.

Koordiv Pencegahan Permas dan Humas menyampaikan pihaknya masih mendalami dugaan praktik politik uang yang melibatkan caleg di Kota Ternate seperti dalam percakapan yang beredar baru-baru ini.

“Informasi seorang caleg meminta tim sukses menagih uang yang diserahkan ke warga sebelum pencoblosan masih kami dalami. Ada dugaan politik uang sehingga harus memastikan detail prosesnya”, kata Rusli kepada awak media, Senin (19/02).

Menurutnya, pembuktian praktik politik uang harus melalui penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Rusli mengaku pihaknya akan memperdalam bukti-bukti di lapangan, bila terbukti bakal ada sanksi administratif maupun pidana.

“Masih mengumpulkan informasi, tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan pidana apabila terbukti dilakukan terstruktur sistematis dan masif. Kami coba mendalami bukti-buktinya, pelakunya, serta penerimanya”, pungkasnya.

Perlu diketahui, larangan politik uang telah diatur dalam Pasal 523 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Setiap calon presiden, DPD, DPR, DRPD Provinsi, maupun DPRD kabupaten kota dilarang melakukan praktik yang melanggar ketentuan Pemilu.

-- --

Secara detail UU tersebut menjelaskan setiap pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang sebagai imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung diancam dengan pidana penjara maksimal 2-4 tahun dan pidana denda Rp 24 hingga 48 juta.

Lebih lanjut, Rusli menjelaskan ada tiga tahapan tidak bisa melakukan praktik politik uang, yakni saat masa kampanye, masa tenang dan proses pemungutan serta penghitungan suara. Terkait dugaan pelanggaran ini, katanya, harus dibuktikan dengan dokumentasi dari pihak-pihak yang terlibat.

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi