Mimbartimur.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate memastikan warga binaan permasyarakatan () yang tercatat dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Kepala Kasubsi , Asmar Salim menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyelenggara untuk mengatur skema bagi warga binaan Rutan yang telah terdaftar dalam pemilih tetap.

“Kami memastikan semua warga binaan yang menjalani hukuman pidana dapat menyalurkan hak pilihnya, karena mereka juga warga negara yang berhak memilih”, ujar Asmar saat ditemui mimbartimurcom diruang kerjanya pada Rabu (07.02).

Menurutnya, seluruh penghuni Rutan maupun lembaga permasyarakatan (Lapas) memiliki hak memilih selama memenuhi ketentuan undang-undang . Selama sudah berusia 17 tahun ketas atau sudah 17 tahun namun sudah menikah.

“Hak memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak terbatas pada masyarakat umum saja, melainkan juga bagi narapidana serta tahanan yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas dan Rutan”, pungkasnya.

Asmar menyampaikan jumlah warga bianaan Rutan Kelas IIB Ternate sebanyak 111 orang yang terdiri dari 57 orang , 35 DPTB, dan 19 data pemilih khusus. Pencoblosan legislatif hanya dilakukan oleh daftar pemilih tetap.

“Surat suara yang diterima sebanyak 111 berdasarkan penetapan DPT, namun saat ini hanya tersisa 37 orang yang dapat mengikuti pencoblosan di Rutan karena sudha dipindahkan ke Lapas dan sebagian sudah bebas”, ungkapnya.

-- --

Lebih lanjut, Asmar menjelaskan dari jumlah DPT tidak semua WBP berdomisili Kota Ternate. Namun hak pilihnya dapat disalurkan selama memiliki kartu identitas yang sah. Ia menjamin setiap pemilih di Rutan Kelas IIB Ternate tanpa instruksi khusus.

Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rutan Kelas IIB Ternate Saifullah Fadel mengatakan pihaknya bakal mengawal proses pencoblosan Pemilu 2024 berlangsung dengan damai. Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh WBP menyalurkan haknya secara rahasia, jujur dan adil.

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi