Mimbartimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menanggapi polemik status yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara () sebagai DPRD Kota Ternate dari .

Divisi Teknis Penyelenggaraan , Kuad Suwarno menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendiskualifikasi Nurjaya Ibrahim bila tidak segera mengajukan surat pemberhentian dirinya dari sesuai waktu yang ditentukan.

“Dia akan kita berhentikan nanti pada saat proses menuju . Jadi kalau surat pemberhentiannya belum sampai ke kita sesuai waktu yang ditentukan maka bersangkutan di TMS kan”, kata Kuad melalui saluran telepon, Jumat (1/09/23).

Kuad menjelaskan pemberhentian Nurjaya Ibrahim tetap mengacu pada ketentuan Pasal 57, 58, 59 dan 61 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan kabupaten kota.

Menurutnya, juga memahami skema DCS karena batas waktu pengajuan bukti pemberhentian Nurjaya Ibrahim dari PNS hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

“Dengan posisi DCS sekarang, terus Bawaslu ikut mengobok-obok dengan menyebut ini pelanggaran karena ada salah satu nama PNS dalam DCS. Lah ketentuannya begitu, jadi biasa-biasa saja”, jelasnya.

Menurutnya, tidak ada larangan seorang PNS ikut mencalonkan diri sebagai Caleg. Hal itu juga diatur dalam PKPU Nomor 10 Pasal 8, 15, 23, dan 57 yang secara jelas.

-- --

“Jadi jangan dibuat seakan-seakan ini sesuatu yang mengagetkan, prinsipnya kalau bersangkutan dalam waktu yang ditentukan tidak memasukan bukti pemberhentiannya maka secara otomatis TMS”, tandasnya.

Sebelumnya Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang mengatakan pihaknya belum mengetahui persoalan DCS yang terdapat salah satu Caleg yang berstatus ASN.

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi