“Demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar. Melainkan saat bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan”, jelasnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui ada Caleg yang masih berstatus ASN dalam DCS.
Asrul mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran paska melakukan rapat pleno dengan devisi lainnya, salah satunya meminta klarifikasi bersangkutan.
“Setelah mendapat informasi ini, kami akan melakukan pleno untuk menelusuri. Paling tidak ada surat keputusan yang membuktikan bersangkutan telah mengundurkan diri dari ASN”, kata Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang pada Kamis (31/08/23).
Asrul menjelaskan pihaknya akan melakukan penelusuran ke partai pengusung dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate. Ia mengingatkan, tidak sepatutnya ASN yang masih aktif terdaftar sebagai Caleg.
“Verifikasi dari KPU untuk parpol mengenai bacaleg ini, apakah memang sudah terdaftar di Silon atau belum. Prinsipnya nanti kami akan malakukan penelusuran secara mendalam”, jelasnya.
Perlu diketahui, Nurjaya Ibrahim merupakan Bacaleg Partai Gerindra dengan wilayah pencalonan Ternate Selatan. Ia tercatat sebagai ASN di lingkup pemerintah kota Ternate yang bertugas di Puskesmas Bahari Berkesan.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.