Mimbartimur.com – Praktisi hukum Maluku Utara Gunawan Abas menyoroti status Nurbaya Ibrahim yang masih berstatus ASN tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) KPU sebagai Caleg DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra. Nurjaya terdaftar sebagai Caleg dengan nomor urut 1 dari daerah pemilihan Ternate Selatan.
“Ketika memutuskan masuk dalam arena politik, bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN. Itu sudah menjadi kensekuensi hukum atas pilihannya sendiri”, kata Gunawan kepada Mimbartimur.com melalui saluran telepon, Kamis (31/08/23).
Gunawan mengatakan KPU Kota Ternate berhak mendiskualifikasi Nujaya sebagai Caleg Partai Gerindra apabila status pekerjaannya belum berubah setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang.
“Jadi KPU berhak diskualifikasi berkas calon tersebut untuk tidak mengikuti kompetisi caleg, karena secara administrasi sudah menyalahi aturan”, ujarnya.
Ia menuturkan etika dan profesional dalam pelayanan birokrasi jangan dintervensi dengan unsur politis sehingga roda pemerintahan berjalan proporsional.
“Kalau mau berkompetisi diranah politik, secara etika harus mengundurkan diri dari abdi negara agar pelayanan dalam bikorasi benar-benar berjalan dengan baik”, tutur Gunawan.
Menurutnya, pengunduran diri Nurbaya sebagai PNS mestinya dilakukan sejak menyatakan diri mendaftar sebagai calon. Hal tersebut diatur dalam Pasal 123 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tenatng Apartur Sipil Negera.
“Jadi di pasal ini juga mengatur mengenai syarat pengunduran diri PNS bila ingin maju menjadi Caleg. Kalau dalam aspek keadilan, maka ia akan segera kehilangan statusnya begitu mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan”, ungkapnya.
Gunawan menjelaskan pemaknaan undang-undang tersebut memang telah memberikan kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. Sebab ada ketentuan yang mengatur substansi serupa dengan memuat persyaratan tidak setara meski diatur dalam undang-undang berbeda.
Tinggalkan Balasan