Mimbartimur.com – Kekayaan kembali menjadi sorotan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi () terkait kegiatan operasi tangkap tangan () pada Senin (18/12/23) lalu.

Dihimpun dari Laporan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2022, Abdul Gani Kasuba tercatat memiliki aset kekayaan yang terbilang mentereng baik berupa tanah dan bangunan, kendaraan mobil, kas serta setara kas.

Harga secara keseluruhan berdasarkan data LHKPN tahun 2022 senilai Rp 6,4 miliar yang dari sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak. Abdul Gani Kasuba tercatat tidak memiliki hutang, namun memilik harta tanah dan bengunan senilai Rp 5,380 miliar.

Berikut rincian harta tanah dan bangunan milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba :

– Tanah dan Bangunan seluas 443 meter persegi atau 200 m2 di Kota Ternate yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 250.000.000

– Tanah dan Bangunan seluas 200 meter persegi atau 150 meter persegi di kota Ternate, hasil sendiri senilai Rp 200.000.000

– Tanah Seluas 389 meter persegi di kabupaten Halmahera Utara dengan hasil sendiri senilai Rp 90.000.000

-- --

– Tanah Seluas 9016 meter persegi di kabupaten Halmahera Selatan dengan hasil sendiri senilai Rp 150.000.000

– Tanah dan Bangunan Seluas 231 meter persegi atau 210 meter persegi di Kota Jakarta Selatan dengan  hasil sendiri senilai Rp 4.000.000.000.

Ariana Aira
Editor
Mimbar Timur
Publikasi