Mimbartimur.com – Kewenangan mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) atas kelayakan usaha perdagangan dan pemenuhan perizinan ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan () Provinsi Maluku Utara..

Kepala Disperindag Malut, Wahab mengatakan, sebelum Pelayanan Terpadu Satu Pintu () mengeluarkan izin, pihaknya berkewajiban memeriksa seluruh persyaratan yang diajukan pemohon yang bermohon dalam sistem berbasis resiko.

Hal ini dilakukan guna mengontrol bebas keluar masuknya perizinan dan perdagangan B2 atau barang berbahaya seperti sianida.

“Setelah diajukan pemohon, ada admin Disperindag yang ditugaskan di PTSP menerima notifikasi dan memeriksa persyaratan umum yang di upload oleh perusahan yang bermohon”, katanya pada Jumat (12/7)

Yudhitya menuturkan, bila persyaratan dianggap lengkap selebihnya akan dilakukan pengecekan dilapangan.

“Kalau dia sudah lengkap berarti dinotifikasi untuk dilanjutkan. Nah, dari situ tim internal dari Disperindag kita turunkan melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait dengan kelayakan usaha dan pemenuhan perizinan”, ujarnya

Dengan begitu, kata dia, jika sudah katakan lengkap barulah dikeluarkan Pertek. “Dengan dasar Pertek itulah baru PTSP mengeluarkan izin. Jadi terpadu seperti dalam satu sistem yang bisa terkontrol oleh .”pungkasnya

-- --

***