Secara teknis, Abdul menjelaskan pihaknya akan melakukan perekaman e-KTP, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga bagi tenaga kerja lokal. Sedangkan bagi tenaga kerja asing hanya pada izin tinggal tetap.

“Kami berharap perusahaan mentaati konsensus yang yang telah disepakati dalam pertemuan hari ini saat petugas melakukan pelayanan di lapangan”, pintahnya.

Selain itu, Abdul mengatakan konsensus yang disepakati ini dasar hukumnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Dukcapil sebagai OPD secara teknis mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap data-data penduduk”, jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya akan melibatkan Diskominfo untuk melakukan pelayanan perekaman di sebagai penyedia jaringan.

“Kita akan singrongkan dengan Diskominfo sebagai fungsi penyedia jaringan karna sekarang kita lagi bukan by name by adres tapi lebih ke by name by nik”, tutupnya.

***

-- --
Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi