“Mestinya yang harus dilakukan itu meminta kejelasan Pemkot terkait pengisian dua jabatan secara bersamaan. Karena bersangkutan dilantik kepala dua bulan lalu, namun dilantik juga hari ini sebagai “, pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Ismail Dukomalamo menyampaikan proses pergantianSekwan harus mendapat rekomendasi dan persetujuan dari unsur pimpinan DPRD. Namun pengangkatan ini melalui laporan lisan yang disampaikan.

“Jabatan ini menjadi hak prerogatifnya , namun tetap melalui laporan DPRD dan itu sudah dilalui bersama. Secara tertulisnya belum”, ungkap Ismail saat dikonfirmasi mimbartimurcom pada Rabu (06/03).

Ismail menegaskan pelantikan Rudi sebagai pelaksana tugas di PMD sejak dua bulan lalu, kemudian menyusul dilantik sebagai Sekwan dilakukan dengan pertimbangan sebagai seorang pamong yang diharapkan dapat menuntaskan persoalan.

“Statusnya sebagai Pelaksana tugas dan Sekwan Itu merupakan kewenangan walikot, terpentingnya sudah memiliki golongan III”, tutupnya.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi