Mimbartimur.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Ridwan Moh Yamin menilai status Rudi Ipanein sebagai . Pasalnya, belum ada persetujuan tertulis dari pihaknya untuk dibuktikan secara administrasi.

“Secara prosedur harus melalui persetujuan DPRD, sehingga kami menjadwalkan pertemuan hari ini dengan untuk memperjelas persoalan ini”, kata Ridwan saat ditemui mimbartimurcom, Rabu (06/03).

Menurutnya, pergantian Sekwan harus selaras dengan ketentuan Undang-undnag Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Lebih lanjut, Ridwan menyebut agenda pertemuan komisinya dengan BKPSDM mendadak ditangguhkan tanpa alasan yang jelas. Belakangan penundaan pertemuan itu dilakukan oleh Ketua Abdurrahman Arsyad.

“Terkait penangguhan pertemuan hari ini nanti tanyakan langsung ke ketua karena surat pemanggilan BKPSDM ditanda tangani beliau selaku pimpinan. Kami tetap menuggu untuk jadwal berikut”, pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Tidore Abdurrahman Arsyad menyampaikan mengatakan pengangkatan Rudi Ipanein sebagai Sekwan sesuai ketentuan. Pengangkatan itu dibahas secara internal sesuai permintaan dewan sehingga sah secara prosedur.

“Tahapannya sudah jelas, kami yang meminta pemkot melakukan evaluasi dan itu sudah sesuai pertimbangan serta masukan dari internal DPRD. Itu sudah lama prosesnya hanya saja baru dilakukan pergantian”, ujar Abdurrahman kepada mimbartimurcom.

-- --

Menyikapi penangguhan pertemuan komisi satu dengan BKPSDM, kata Abdurrahman, langkah yang diambilnya tepat karena persoalan yang bakal dibahas tiak penting. Ia menilai Ridwan ketinggalan informasi karena tidak mengikuti rapat internal saat itu.

Dia mengaku pertemuan bisa dilakukan komisi satu dengan BKPSDM. Namun dengan pembahasan yang tidak mengarah pada persoalan status pergantian Sekwan karena pengangkatan melalui hak prerogatif .

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi