“Karena kawasan sehingga ada progresif pertambahan nilai. Misalnya, ASN yang bertugas di Sofifi biasanya parkir di pelabuhan armada semut pulangnya sore. Jadi kalau hanya dikenakan empat ribu tentu itu tidak optimalisasi”, jelasnya.
Lebih lanjut, Mochtar menyebut kebijakan pertambahan nilai itu berdasarkan hasil evaluasi sejumlah kawasan parkir khusus yang digunakan masyarakat saat akan bepergian keluar Kota Ternate dengan waktu tertentu.
“Hitungan kami di kawasan tertentu itu orang parkir kendaraan hingga berjam-jam sehingga dikenakan skema progresif. Kalau parkir di tepi jalan itu hanya dikenakan dua ribu karena objeknya berbeda dengan parkir khusus”, pungkasnya.
Dia menegaskan bagi pengendara roda dua yang hanya memasuki kawasan khusus tanpa memarkirkan kendaraannya dikenakan tarif normal sebesar empat ribu. Sementara yang menggunakan area parkir dengan rentan waktu yang lama akan dikenakan tambahan dua ribu.
Berdasarkan pantauan mimbartimurcom, Sabtu (02/03) dini hari, kawasan terminal Bastiong belum memiliki alat pendeteksi waktu untuk mengukur lama kendaraan diparkir. Meski begitu, petugas belum pungutan retribusi masih disesuaikan dengan tarif di karcis.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.