Mimbartimur.com – Sejumlah kawasan parkir di kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, kendaraan roda dua seperti dikawasan pelabuhan, gamalama, terminal dan lainnya mengalami kenaikan yang terbilang cukup tinggi.

Tarif parkir disejumlah tersebut dikenakan Rp 4.000 per jam. Bahkan pengguna kawasan parkir juga dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000 setelah satu jam kendaraan roda dua diparkir.

“Mending jalan kaki saja, dari pada habis uang untuk bayar parkiran, belum termasuk harga rempah dan lainnya. Sudah begitu dikenakan denda bila lebih dari sejam parkir”, tulis pengguna akun Chaca Khumairah Alwan seperti dikutip mimbartimurcom, Sabtu (02/03). *kutipan ditulis sesuai ejaan berlaku.

Unggahan tersebut mendapat tanggapan pengguna Facebook lainnya. Salah seorang citizen ikut mengeluhkan pungutan retribusi parkir di pasar higenis yang dikenakan hingga Rp 4.000 usai berbelanja kebutuhan dapur.

“Bahaya, rencana ke pasar beli tomat sekilo malah jadi setengah kilo saja karena habis bayar parkiran”, tulis akun facebook Suria Sury dikolom komentar unggahan Chaca Khumairah Alwan.

Perlu dikethaui, pengutan retribusi parkir dikawasan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kenaikan itu juga berlaku disejumlah kawasan umum seperti di tepi jalan dan area yang tidak termasuk kawasan khusus.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim menyampaikan pungutan retribusi parkir memiliki dua karcis yang berbeda yakni parkir kawasan khusus dan umum. Dua opsi tertribusi itu tertuang dalam Perda terkait pajak dan retribusi daerah.

-- --

“Kami punya dua opsi retribusi yang berbeda, parkir khusus yang dimaksud seperti terminal Gamalama maupun Bastiong. Kemudian pasar higenis dan pasar percontohan, area pelabuhan armada mangga dua”, kata Mochtar kepada mimbartimurcom, Jumat (01/03).

Mochtar menjelaskan tarif tambahan yang dikenakan berdasarkan Perda terbaru yang mengatur skema progresif yang tertuang dalam karcis sehingga pengguna kawasan parkir sudah melebihi satu jam harus menambah tarif 50 persen.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi