Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Selatan Soadri Ingratubun, menyampaikan akan berkoordinasi dengan setiap perusahaan untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena ini program nasional yang menjadi komitmen semua daerah. Dalam menyukseskan program itu perlu sinergitas semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan program ini”, ujar Soadri kepada mimbartimurcom.
Soadri meminta pelaku bisnis yang sudah memenuhi standar penggunaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerjanya segera mengusulkan. Secara ketentuan, katanya, telah di atur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.
“Ada ketentuan yang mengatur terkait itu, kalau sudah memenuhi baiknya tenaga kerjanya diberikan jaminan sosial ketenagajerjaan. Kami bersama pemda terus komitmen untuk mencapai target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan”, tutupnya.
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.