Mimbartimur.com Kecamatan Kepulauan Joronga, Rahmatullah A Rasah bakal diperiksa buntut rangkap sejumlah jabatan sekaligus.

Plt. Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Asbur Somadayo mengatakan Camat Kepulauan Joronga akan dipanggil pihaknya untuk diperiksa terkait 3 jabatan yang dirangkap.

“Informasi yang kita terima, bersangkutan merangkap 3 jabatan. Untuk itu kita akan lakukan evaluasi kepada bersangkutan”, ujar Asbur kepada mimbarTimur.com, Kamis (25/5/23).

Asbur menyebut tiga jabatan yang dirangkap Rahmatullah yakni Camat, Kepulauan Joronga, dan Tawabi.

“Tentu tidak maksimal menjalankan pemerintahan, apalagi bersangkutan sebagai pengguna anggaran yang kerap menjadi masalah sensitif”, pungkasnya.

Lebih lanjut, Asbur menjelaskan tiga jabatan yang dirangkap sekaligus akan berpengaruh pada mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Jadi harus satu jabatan saja agar mekanisme pertanggungjawab keuangan tepat. Kita akan segera panggil bersangkutan”, jelasnya.

-- --

Menurutnya, Camat yang merangkap jabatan dapat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 200 terkait larangan menduduki jabatan rangkap baik struktural maupun fungsional.

Asbur menyampaikan pihaknya sudah mengusulkan pergantian pejabat baru Desa Tawabi ke Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan.

Redaksi MimbarTimur
Editor
Mimbar Timur
Publikasi