Mimbartimur.com – PT Citra Wanita Indonesia terus melakukan aktivitas penambangan ilegal meskipun sedang dalam penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Perusahaan ini diketahui secara terang-terangan mengambil material dari galian C ilegal guna keperluan proyek, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh lagi, PT Citra Wanita Indonesia tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diperlukan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ketidakhadiran izin resmi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi penambangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan.
Sumber yang diperoleh, mengungkapkan bahwa PT Citra Wanita Indonesia beroperasi pada malam hari untuk mengekstraksi material demi memenuhi kebutuhan proyek penguat tebing senilai Rp 10 miliar yang terletak di Desa Cio, Morotai Jaya. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan sekitar, menambah urgensi akan tindakan tegas dari pihak berwenang.
