Mimbartimur.com – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Ternate, Maluku Utara, telah melakukan pengecekan terhadap rekomendasi izin pangkalan minyak tanah dari PT Siantan Jaya Lestari di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal dalam penyaluran bahan bakar.
Langkah resmi ini diambil setelah munculnya dugaan penyaluran sebagian bahan bakar minyak (BBM) ke tangki yang diduga ilegal. Penyelidikan terhadap kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan izin operasional yang dapat merugikan konsumen dan lingkungan.
Gudang BBM yang dicurigai beroperasi tanpa izin ini terletak di RT 008 RW 004 Kelurahan Jambula dan dimiliki oleh Helmi Samuda. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap pagi sekitar pukul 09.00 WIT, mobil tangki dari Pertamina dilaporkan masuk ke lokasi itu untuk melakukan penurunan BBM, yang menambah tanda tanya mengenai legalitas operasi tersebut.
