Mimbartimur.com –Â Laporan Lembaga Pengawasan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (LPP Tipikor) terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.852.500.000 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mendapat sorotan.
Pasalnya, laporan yang dilayangkan secara resmi melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut belum ditindaklanjuti. Diketahui LPP Tipikor melaporkan sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara tahun 2023 sejak Kamis (04/09).
Praktisi Hukum Bahtiar Husni menyampaikan temuan yang sudah dilaporkan perlu ditindaklanjuti Kejati Maluku Utara dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Ismail Dukomalamo.
“Semua warga negara sama dimata hukum memiliki hak yang sama, sehingga laporan yang sudah disampaikan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Bahtiar saat dimintai keterangan, Senin (29/09).
Bahtian menegaskan dalam proses penegakan hukum tidak ada keistimewaan bagi terlapor sehingga aparat penegak hukum perlu membuka kran penyelidikan terkait laporan LPP Tipikor. “Karena kita sama dimata hukum, jadi segera panggil untuk dimintai keterangan”, tandasnya.
Lebih lanjut, Bahtian mengingatkan Walikota Tidore Muhammad Senen untuk memberikan teguran maupun evaluasi kepada Ismail Dukomalamo. Ia menyebut temuan-temuan BPK Maluku Utara merupakan catatan penting bagi pemerintah dalam mengelola APBD.
“Wali kota juga harus memberikan teguran kepada yang bersangkutan, karena dalam laporan tersebut bahawannya harus tunduk dan patuh terhadap aturan. Prinsipnya, laporan itu, kita semua berharap penyidik segera panggil sehingga tidak terkesan diistimewakan”, imbuhnya.
Selain itu, Bahtiar juga memberikan sirene bagi Kejati Maluku Utara terkait komintmen dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Bahtiar menyentil komitmen Kejati Malut menangani kasus korupsi yang diadukan langsung masyarakat secara langsung. Sementara Kejati Maluku Utara hingga saat ini masih dalam upaya konfirmasi terkait tindaklanjut laporan LPP Tipikor. ***