Mimbartimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate telah resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara. Pelimpahan ini terkait dengan kasus tindak pidana di bidang kesehatan, yang merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tersangka yang dimaksud berinisial STKU alias BHD, yang diduga terlibat dalam pengedaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Tindakannya melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang kualitas dan keamanan produk kesehatan yang beredar di masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar, mengungkapkan bahwa selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis kosmetik dari beberapa merek, di antaranya MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, serta produk-produk dari NRL Cosmetics dan Fio Skin yang diduga tidak memenuhi standar kualitas.