Mimbartimur.com – Nasib peneliti Pusat Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin ditentukan besok, Rabu 26 April 2023. Andi akan menjalani sidang kode etik ASN buntut komentar bernada ancaman ke warga Muhammadiyah.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait status dan pemilik komentar ancaman Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah yang beredar di media sosial.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN”, kata Laksana dalam keterangan persnya, Selasa (25/4/23).
Laksana menjelaskan Andi Pangerang Hasanuddin terbukti melakukan pelanggaran dan akan menjalani sidang kode etik sesuai regulasi yang berlaku.
“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021”, jelasnya.
Lebih lanjut, Laksana menyebut peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tetap disidangkan meski sudah menyampaikan peprmohonan maaf secara terbuka kepada warga Muhammadiyah.
“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang majelis etik ASN yang diagendakan Rabu (26/4) mendatang”, tandas Laksana.
Sidang majelis etik yang digelar, kata Laksana, untuk menentukan nasib Andi Pangerang Hasanuddin sebagai ASN BRIN.
“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final”, pungkas Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
Tinggalkan Balasan