Mimbartimur.com – Nasib peneliti Pusat Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ditentukan besok, Rabu 26 April 2023. Andi akan menjalani sidang kode etik buntut komentar bernada ancaman ke warga Muhammadiyah.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait status dan pemilik komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang beredar di media sosial.

“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah di salah satu pusat riset BRIN”, kata Laksana dalam keterangan persnya, Selasa (25/4/23).

Laksana menjelaskan terbukti melakukan pelanggaran dan akan menjalani sidang kode etik sesuai regulasi yang berlaku.

“Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik , dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021″, jelasnya.

Lebih lanjut, Laksana menyebut peneliti BRIN tetap disidangkan meski sudah menyampaikan peprmohonan maaf secara terbuka kepada warga Muhammadiyah.

“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang majelis etik yang diagendakan Rabu (26/4) mendatang”, tandas Laksana.

-- --

Sidang majelis etik  yang digelar, kata Laksana, untuk menentukan nasib Andi Pangerang Hasanuddin sebagai BRIN.

“Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin untuk penetapan sanksi final”, pungkas Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi