Mimbartimur.com – Presiden RI menerbitkan Peraturan presiden () Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan Aparatur Sipil Negara () dengan skema baru.

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 itu memuat tentang jam kerja ASN pemerintah pusat dan daerah. Perpres tersebut juga mengatur hari dan jam kerja ASN dalam bulan suci Ramadhan.

Dilansir dari laman Setkab RI pada, Jumat (14/4/23) secara spesifik menjelaskan terbitnya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 untuk meningkatkan produktivitas pegawai ASN.

Selain produktivitas, Prepres itu juga memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku bagi pegawai di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Aturan tentang hari dan jam kerja ini untuk kepentingan pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah”, bunyi Perpres yang dikutip.

Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres sebanyak 5 hari kerja dalam seminggu yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

-- --

Bagi instansi pemerintah yang menenrapkan 6 hari kerja dalam seminggu, perlu menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Perpres 21 Tahun 2023.

Sementara jam kerja bagi pegawai ASN baik di pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu.

Mumtadzah
Editor
Safrillah
Publikasi