Waktu tersebut tidak termasuk jam istrahat dengan yang dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu masing-masing daerah.

Sedangkan aturan jam kerja dalam bulan suci Ramadhan, pegawai baik intansi pemerintah pusat maupun daerah sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu yang dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat, waktu itu sudah termasuk jam istrahat.

Selain itu, jam istrahat selama 60 menit untuk hari Senin – Kamis. Sementara hari Jumat selama 90 menit dan selama Ramadhan hanya 30 menit dihari Senin – Kamis, untuk hari Jumat tetap selama 60 menit.\

Apabila jam kerja melebihi ketentuan maka dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

***

Mumtadzah
Editor
Safrillah
Publikasi