Mimbartimur.com – Nasib mantan tampaknya makin mujur. Bagaimana tidak, meski dipolemikkan tidak pantas menahkodai Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD), Abjan masih mendapat pembelaan Wakil .

Menurut Sarbin, penunjukan Abjan Sofyan sebagai Ketua berdasarkan kompetensi dan kapabilitas demi pembangunan daerah. Ia menyebut di Indonesia banyak terpidana korupsi yang bisa terpilih sebagai kepala daerah bahkan pejabat tinggi negara.

“Jadi maaf sekali karena hal itu terjadi di Indonesia, dari salah ke kebaikan juga tidak salah. Kita berharap dalam sistem pemerintahan itu soal integritas menjadi prinsip yang paling nomor satu”, ujar Sarbin merespon kritikan publik saat ditemui awak media, Selasa (15/04).

Sabrin menjelaskan dalam proses percepatan pembangunan, pihaknya tidak membatasi orang-orang yang kompeten mengisi posisi strategis seperti TPPD. Lebih lanjut, Sarbin menuturkan dalam menyukseskan pembangunan misi pembangunan perlu adanya kontribusi pikiran banyak orang.

“Jadi siapa pun yang kita panggil, siapa pun yang kita undang itu, bagian dari tim diskusi. Tim menyampaikan pikiran, saran dan gagasan, jadi tidak ada yang salah kalau mau jujur”, pungkasnya di halaman Kantor Gubernur Maluku Utara.

Seperti diketahui, Abjan Sofyan merupakan terpidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11,4 Miliar terkait kasus perjalanan fiktif tahun 2007-2009. Abjan ditetapkan sebagai tersengka bersama sejumlah pejabat lainnya.

Informasi yang dihimpun mimbartimurcom, mantan Sekda Halmahera Barat tersebut terseret kasus penggunaan selama dua tahun yang tidak sesuai prosedur. Abjan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi () Maluku Utara pada 2015 lalu.

-- --

Menanggapi pernyataan , Eks Anggota DPD Dapil Maluku Utara menyebut Sarbin Sehe minim pengetahuan terkait pengeloaan pemerintahan yang bersih seperti prinsip meritokrasi yang kerap diumbar.

“Seperti gubernur menjilat ludahnya sendiri, dia yang gembar-gembor soal pemerintahan yang bersih. Namun ia juga yang melanggar ucapannya dengan menunjuk orang yang pernah terjerat kasus pidana korupsi”, ungkap Basri saat ditemui.

Suk Kri
Editor