Ketiga terduga pelaku itu diketahui melakukan rudapaksa terhadap korban secara bersama dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Perbuatan 16 pria dewasa tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Halmahera Selatan dengan nomor register : STPL/197/IV/2025/SPKT.
Sementara hingga pemberitaan ini diterbitkan, Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan. Meski begitu, redaksi mimbartimurcom terus melakukan upaya konfirmasi.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait: