“Kalau yang ini sudah kami terima juga kemarin sore, rencananya hari ini kami bahas. Perlu saya tegaskan, terkait sanksi itu kewenangannya bukan Bawaslu”, tandas Asrul mengakhiri komentarnya.

Terpisah Maluku Utara R Tampilang menyampaikan yang melakukan untuk memenangkan salah satu pasangan calon harus tindak tegas oleh Bawaslu Kota apabila terbukti melakukan pidana pemilu sehingga patut disanksi sesuai Undang-undang Pemilu.

“Saya ingatkan kembali equality before the law harus berlaku untuk semua orang. Jadi tidak ada perbedaan antara kepala OPD dan masyarakat sehingga siapa saja yang bersalah harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ujar Agus.

Agus mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kepala OPD yang seharusnya menjadi contoh dalam mengontrol ASN, namun mengambil peran dalam politik dengan memanfaatkan jabatan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

“Bukan harus mengedepankan prinsip ultimatum remedium, dengan merekomendasikan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara karena dianggap persoalan etik tidak elok. Namanya persoalan pidana, tindakan terakhirnya melakukan penegakan hukum”, ungkapnya.

Sementara Sekretaris DPRD Aldhy Ali enggan memberikan tanggapan dan memilih meninggalkan awak media yang sedang menanti kehadirannya diruang tunggu sekretariat DPRD Kota Ternate.

***

-- --
Mimbar Timur
Publikasi