Mimbartimur.com – Bocoran data internal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang diduga disebar luaskan oleh orang tak dikenal (OTK) telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Laporan polisi tersebut dilakukan oleh pemda setelah dokumen rahasia itu tersebar luas di platform WhatsApp.Â
Diketahui, dokumen rahasia tersebut merupakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk kegiatan Festival Ikan Tuna yang diselenggarakan Dinas Perikanan dan Kelautan Halmahera Selatan senilai Rp 200 Juta.
“Ini masuk tindak pidana pencurian dokumen daerah, yang tidak boleh diketahui publik karena teregistrasi di sistem keuangan daerah. Apalagi telah disebarluaskan ke publik”, kata Kabag Hukum Setda Pemda Halmahera Selatan Yusran Umakamea, Senin (02/09).
Yusran menjelaskan data yang diserbarluaskan OTK merupakan dokumen rahasia yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, Sp2D yang disebarluaskan bukan dokumen akhir yang telah melalui pencairan Bank sehingga pihaknya meminta laporan itu segera ditindaklanjuti.
“Jika dokumen itu kegiatan yang sudah dicairkan melalui bank tentu tidak masalah karena itu nantinya di publikasi. Namun, yang tersebar ini sudah teregister dalam sistem keuangan yang tidak bisa dibuka oleh siapapun kecuali operator yang memgang akses”, jelasnya.
Perlu diketahui, laporan polisi yang diajukan Pemda Halmahera Selatan telah teregistrasi dengan Nomor : STPL /444/IX/2024/SPKT tertanggal 2 September terkait dugaan tindak pidana pencuarian data dokumen SP2D milik pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Yusrna menduga penyebaran dokumen rahasia dilakukan oleh oknum BKAD Halmahera Selatan yang memiliki hubungan dan akses dalam sistem keuangan daerah. Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan terkait laporan yang telah resmi diadukannya.
“Kami sudah lakukan mediasi di internal BKAD, namun tidak ada yang mengakui sehingga kami mengambil langkah hukum. Nanti polisi yang mengungkap siapa pelaku dibalik pencurian dokumen rahasia yang telah disebarluaskan ini”, tandasnya.
“Pada prinsipnya, kami serahkan semua ke penegak hukum untuk melakukan penelusuran karena upaya mediasi yang dilakukan tidak ada titik terang. Harapanya, OTK yang sengaja melakukan kejahatan ini segera diungkap”, Yusran.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.