Zulfikran menjelaskan dalam tata cara penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Pol.SKep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Penyidikan Tindakan Pidana.
“Jadi Keputusan itu kan sudah jelas saat dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun saat pemeriksaan. Kami hanya minta penyidik kooperatif dalam melihat kasus ini jangan sampai muncul persepsi negatif di publik”, ungkapnya.
Sebelumnya, pelatih taekwondo di Ternate telah melakukan pelecehan dan atau persetubuhan terhadap siswinya berusia 11 tahun. Palaku melancarkan aksinya sebanyak empat kali ditempat yang berbeda, bahkan kejadian sekali dilakukan di salah satu hotel di Ternate.
Setelah perbuatannya diketahui, ibu korban tidak lagi mengizinkan anaknya berlatih taekwondo. Namun, pelaku nekat mendatangi rumah korban dan memaksa agar kembali berlatih bersamanya hingga terjadi cekcok yang mengakibatkan ibu korban menampar pelaku karena merasa shock.
Paska kejadian, pelaku dilaporkan di Polsek Ternate Selatan terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada 28 Juni 2024 lalu. Palaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku pencabulan dan persetubuhan membuat laporan tandingan di Polres Ternate melalui keluarganya. Laporan itu dilayangkan setelah pelaku terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo, mengatakan pemanggilan ibu korban oleh pihaknya sebagai saksi. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap pelatih taekwondo.
“Masih minta keterangan saja sebagai terlapor. Terkait tekanan, kami akan ingatkan penyidik, terimaksih masukannya”, kata Bondan saat dikonfirmasi mimbartimurcom melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (24/08).
***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.