Mimbartimur.com – Wadir Direktorat Polairud Polda Maluku Utara AKBP Eddy Junaidi diduga mengutus sejumlah anggotanya untuk menghalangi wartawan yang melakukan peliputan terkait kesaksian istrinya Eliya Gebrina Bachmid dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate.
Sejumlah anggota tersebut diduga mengawal Eliya Gebrina Bachmid tanpa dibekali surat tugas resmi. Pasalnya, mereka tidak menggunakan pakaian resmi seperti anggota Brimob yang melakukan pengamanan dalam sidang berlangsung.
Pantauan mimbartimurcom, Kamis (25/07), istri Wadir Direktorat Polairud Polda Maluku Utara terlihat didampingi sejumlah anggota Polisi berpakaian preman usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate sekitar pukul 18.24 WIT.
Setelah keluar dari ruang persidangan, awak media sontak memotret Eliya Gebrina Bachmid, namun dihalangani oknum polisi berpakaian preman. Bahkan salah satu ponsel wartawan dirampas secara paksa hingga terjatuh ditengah kerumunan.
Selain tindakan premanisme yang dilakukan oknum polisi tersebut, Eliya Gebrina Bachmid juga menghalangi awak media dengan menyiramkan air bakas minumnya. Tindakan tidak terpuji itu menyita reaksi para wartawan dengan melayangkan kecaman keras.
Usai menghalangi wartawan, sejumlah anggota polisi yang diduga utusan AKBP Eddy Junaidi itu melarikan diri melalui pintu utama Pengadilan Negeri Ternate karena takut tertangkap kamera milik wartawan yang sedang bertugas.
Tak terima dihadang, komunitas wartawan hukum dan kriminal (Hukrim) didampingi penasehat hukum mengadukan tindakan oknum polisi bakingan Eliya Gebrina Bachmid ke SPKT Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Perlu diketahui, seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis saat menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Secara detail, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yan berakibat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.