Mimbartimur.com – Hasil audit dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 15 miliar di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saruma memasuki tahapan review Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
Kasus dugaan korupsi yang terungkap sejak Juni 2023 lalu tersebut hingga kini belum memiliki kepastian hukum, pasalnya hasil audit BPKP Maluku Utara belum rilis untuk ditindaklanjuti Kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Maluku Utara, Her Notoraharjo menyampaikan pihaknya tengah menyelesaikan proses peninjuan dugaan kerugian keuangan negara di BPRS Saruma yang dilakukan secara bertahap.
“Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi BPRS Saruma Halmahera Selatan sedang melalui proses review secara berjenjang”, kata Notoraharjo kepada mimbartimurcom melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/07).
Notoraharjo menjelaskan sebelum hasil audit diterbitkan, pihaknya akan melakukan ekspose ke Kejari Halmahera Selatan setelah proses review. Notoraharjo mengatakan dalam waktu dekat hasil audit dugaan kerugian keuangan negara dapat diselesaikan.
“Setelah selesai proses reviuw, selanjutnya akan di lakukan ekspose kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada Minggu ini sebelum diterbitkan laporan hasil audit”, jelas Notoharjo mengakhiri percakapan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Halmahera Selatan Ahmad Paton menuturkan kasus dugaan korupsi BPRS Saruma masih dalam tahapan konsultasi dengan BPKP Maluku Utara sehingga pihaknya belum bisa melanjutkan tahapan penyelidikan.
“Kami berharap akhir tahun ini sudah ada hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara”, kata Ahmad kepada mimbartimurcom saat ditemui dikantornya pada Selasa (16/07).
Ahmad mengaku temuan kerugian keuangan negara itu telah dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan dan verifikasi BPKP Maluku Utara. Menurutnya, penetapan tersangka dalam skandal dugaan korupsi BPRS Saruma ini menunggu hasil audit.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.