Mimbartimur.com – Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Maluku Utara bakal melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masita Nawawi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) buntut beredarnya foto berpose jempol di media sosial.
Ketua Fores Maluku Utara Sandi Usman mengatakan pihaknya akan melaporkan Ketua Bawaslu Maluku Utara ke DKPP. Dia diduga melanggar Pasal 8 huruf (e) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Secara kelembagaan kami masih mempelajari lebih mendalam terkait foto jempolnya, setelah itu kami membuat laporan ke DKPP”, ujar Sandi kepada mimbartimurcom melalui sambungan telepon pada Kamis (18/01).
Menurutnya, foto berpose jempol milik Masita Nawawi berpotensi melanggar pedoman perilaku penyelengara Pemilu yang mengatur tentang larangan memakai, membawa, mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukan sikap partisan pada partai politik dan peserta pemilu.
“Dalam foto yang beredar ada dua penyelenggara Pemilu yakni Ketua Bawaslu dan anggota PPK Kecamatan Ibu. Kami akan melakukan pendalaman untuk segara melaporkan keduanya ke DKPP pekan depan”, pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi membantah foto miliknya yang disenyalir mengarah ke dukungan partai atau calon presiden mana pun karena foto berpose jempol itu dilakukan secara spontan.
“Tidak ada maksud apa-apa, itu hanya gaya saja. Foto itu diambil sekitar Oktober 2023 lalu bersama sejumlah pengurus organisasi yang bersilaturahmi di rumah saya”, kata Masita kepada mimbartimurcom melalui pesan whatsApp, Kamis (18/01).
Lebih lanjut, Masita menegaskan foto berpose jempol satu miliknya tidak melanggar aturan sesuai yang dituduhkan oleh sejumlah pihak. Dia mengaku foto tersebut diambil saat sejumlah anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) berkunjung ke rumahnya.
“Bagi saya itu bukan pelanggaran karena dilakukan secara spontan. Hanya sebatas gaya, tidak ada maksud dan tujuan apa pun yang mengarah ke partai atau calon tertentu”, pungkasnya *kutipan ditulis sesuai ejaan berlaku.
Tinggalkan Balasan