imbartimur.com – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) jelang sehari sebelum memasuki usianya ke-72 tahun pada, Kamis (21/12/23).
Abdul Gani Kasuba ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan lelang proyek infrastruktur di Maluku Utara. Total ada tujuh tersangka, dua diantaranya pihak swasta.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.
Sementara empat orang lainnya yakni Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim, Pihak swasta Kristian Wuisan dan Stevi Thomas yang merupakan petinggi anak perusahaan Harita Group.
Wakil Ketua KPK Alexandra Marwata menyampaikan para tersangka akan ditahan tim penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia mengaku saat ini baru enam orang yang ditahan penyidik KPK, salah satunya yakni Kristian Wuisan masih dalam proses.
“Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST untuk kebutuhan proses penyilidikan” kata Alexandra dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan pada Rabu (20/12/23).
“Tersangka KW ini akan segera kami panggil dan perlu mengingatkan agar bersangkutan kooperatif hadir”, tambahnya.
Dikutip dari laman resmi wikipedia, Abdul Gani Kasuba lahir pada tanggal 21 Desember 1951 di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan. Tepat Kamis 21 Desember 2023, Gubernur Maluku Utara itu memasuki usia 72 tahun.
Abdul Gani Kasuba tercatat menjabat Gubernur Maluku Utara selama dua periode sejak 2014 sampai dengan 2023. Masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Sebelumnya ia juga menjabat sebagai Wakil Gubernur sejak 2008 sampai 2013.
Tinggalkan Balasan