Mimbartimur.com – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama sejumlah pejabat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka paska diciduk KPK terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/12/23).
Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap proyek infrastruktur di Maluku Utara senilai Rp 2,2 miliar dengan cara memenangkan pihak kontraktor dalam mengikuti lelang proyek di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.
“Dengan jabatannya sebagai Gubernur, Abdul Gani Kasuba menentukan siapa saja pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek”, ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Rabu (20/12) dini hari.
Alex menjelaskan aliran uang yang diterima Gubernur Maluku Utara itu dengan cara tak lazim. Ia diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek yang belum capai 50 persen untuk melakukan pencairan.
“Bukti permulaan awal terdapat aliran uang masuk ke rekening penampung senilai Rp 2,2 miliar ang diduga di gunakan untuk kepentingan Abdul Gani Kasuba baik penginapan hingga membayar biaya kesehatan”, pungkasnya.
Dugaan lain, lanjut Alex, Abdul Gani Kasuba juga menerima aliran dana atau setoran uang dari Aparatus Sipil Negara (ASN) Maluku Utara terkait penerimaan rekomendasi jabatan tinggi dilingkup pemerintahannya.
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) berinisial AH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial RA, serta ajudan Gubernur Maluku Utara berinisial RI bersama satu orang pihak swasta berinisial KW.
Perlu diketahui, sebelumnya KPK menangkap 18 orang di dua tempat yang berbeda dalam giat OTT di Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/23).
Sementara Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap tim KPK di salah satu hotel dikawasan Jakarta Selatan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.